Munafri Deadline OPD Genjot Sertifikasi Aset, 1.000 Lahan dan Bangunan Dikejar Tuntas 2026

NusantaraInsight, Makassar — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar, bersiap melangkah lebih tegas dalam mengamankan dan menata aset daerah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Tahun 2026 menjadi momentum penting, ketika upaya penertiban administrasi kepemilikan aset, yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik di banyak daerah, ditingkatkan secara sistematis dan terukur.

Target besar pun dipatok. Sepanjang 2026, sebanyak 1.000 bidang tanah serta bangunan milik pemerintah kota, ditargetkan rampung agar disertifikatkan.

Tak hanya itu, langkah progresif juga menyasar legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam mempercepat pensertifikatan aset milik Pemerintah Kota Makassar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Menurut Munafri, target penyelesaian 1.000 sertifikat aset pada tahun 2026 bukan sekadar angka, melainkan langkah strategis yang berdampak langsung terhadap penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Rakyat & Kapal untuk Warga Pulau

Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah.

“Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun,” ujar Munafri, di Kantor Balai Kota. Makassar, Kamis (9/4/2025).

Bahkan, orang nomor satu Kota Makassar itu, telah mengumpulkan seluruh 15 Camat, serta Dinas terkait seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, serta Dinas Penataan Ruang. Deadline pun diberikan agar percepatan aset daerah.

Tak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan.

Langkah ini dipandang krusial untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan pihak lain, serta memastikan setiap jengkal aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Melalui leading sector Dinas Pertanahan, sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pun diperkuat, memastikan aset daerah tak diserobot pihak lain.

Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis di lapangan.