NusantaraInsight, Jakarta — Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah Haji terus meningkat setiap tahun, sementara jumlah kuota yang tersedia masih terbatas.
Kondisi ini membuat waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler bisa mencapai puluhan tahun di berbagai daerah.
Situasi tersebut mendorong banyak calon jamaah mencari alternatif yang lebih pasti melalui skema Haji Plus, yang menawarkan waktu tunggu lebih singkat dan kepastian keberangkatan yang lebih cepat.
Namun demikian, biaya yang lebih besar seringkali menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengambil opsi ini.
Melihat kebutuhan tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui Unit Usaha Syariah memperkenalkan produk Hasanah (Pembiayaan Haji Plus Adira Syariah) sebagai solusi pembiayaan yang memberikan jalan bagi calon jamaah untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus lebih cepat dengan cara mengangsur belakangan.
Produk ini hadir untuk menjembatani keinginan masyarakat mendapatkan akses keberangkatan yang lebih cepat, angsuran terjangkau, tanpa menyediakan aset jaminan, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kejelasan skema pembiayaan.
Yusron selaku Head of Syariah Adira Finance mengatakan, “Produk Hasanah kami hadirkan sebagai respons atas adanya permintaan pembiayaan Nomor Porsi Haji Plus, sekaligus memperkuat strategi perluasan solusi dan portofolio syariah Adira Finance.
Dengan pendekatan yang transparan, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan ibadah yang lebih pasti dan terpercaya.”
Produk Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, sehingga memastikan seluruh proses pembiayaan berlangsung sesuai ketentuan syariah dan memberikan kejelasan terkait manfaat serta biaya sejak awal.
Melalui produk ini, pelanggan dapat mengajukan pembiayaan porsi haji plus tanpa menggunakan jaminan (non-collateral) dengan pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan, bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi Kementerian Agama.
Dalam proses pengajuan, pelanggan cukup menyiapkan dokumen pembiayaan seperti identitas diri, bukti penghasilan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Ketentuan terkait angsuran, pelunasan sebagian atau penuh, hingga aturan mengenai keterlambatan pembayaran dijelaskan secara transparan dalam akad sehingga pelanggan dapat memahami seluruh proses sejak awal.
Lebih lanjut, pelanggan yang pengajuan produk Hasanah-nya telah disetujui akan didaftarkan untuk memperoleh Nomor Porsi Haji Plus secara resmi.












