6.032 RT/RW Resmi Dilantik di Makassar 

NusantaraInsight, Makassar — Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud.

Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), menandai sejarah baru demokrasi lokal di Kota Makassar.

Ribuan RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di wilayah masing-masing, sebuah mekanisme yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan di tingkat akar rumput.

Dari total 6.032 RT/RW yang dilantik, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik di lingkungan masing-masing.

Pelantikan serentak RT dan RW ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi lokal di Kota Makassar.

Sekaligus mempertegas peran RT dan RW sebagai pelayan masyarakat, penjaga ketertiban lingkungan, dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan.

BACA JUGA:  Pokja I TP PKK Kota Makassar Gandeng Dinkes dan DP3A Makassar Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Anak

Ia menyebut, terdapat sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian serius para RT dan RW.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” tegas Munafri.

Dijelaskan, indikator pertama yang disampaikan Munafri adalah persoalan sampah yang masih menjadi problem utama di tengah masyarakat.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.

Bahkan, kata dia, Polemik terhadap pembayaran sampah gratis ini harus clear di tengah-tengah masyarakat bahwa yang diberikan subsidi adalah kelompok masyarakat yang punya penghasilan dengan standarisasi.

“Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat,” jelasnya.

Indikator kedua, lanjut Munafri, berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang harus dijalankan secara terintegrasi.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sistem pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terintegrasi sehingga masyarakat mampu menjaga lingkungannya.

BACA JUGA:  TP PKK Makassar Tingkatkan Kapasitas Kader Lewat Lomba Buku SIP 2025

“Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik,” ujarnya.