NusantaraInsight, Makassar — Ketua STIE Amkop Makassar, Dr. Gunawan, SE., M.Si., menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengatur alokasi dana penelitian hingga maksimal 25 persen untuk honorarium dosen peneliti sebagai langkah afirmatif dalam memperkuat ekosistem riset nasional, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS).
Kepada media, Jumat (19/12/2025), Gunawan menyampaikan bahwa selama ini dosen, terutama di PTS, kerap berada pada posisi dilematis antara tuntutan tridarma perguruan tinggi dan keterbatasan penghargaan finansial atas aktivitas penelitian yang membutuhkan waktu, tenaga, dan konsistensi tinggi.
“Pengakuan terhadap kerja intelektual dosen melalui honorarium penelitian merupakan hal yang wajar dan memang sudah lama dinantikan. Dari sisi motivasi dan keberlanjutan riset, kebijakan ini patut diapresiasi,” ujar Gunawan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dijalankan secara proporsional agar tidak menggeser orientasi penelitian. Menurutnya, alokasi honorarium seharusnya tidak mengurangi porsi anggaran untuk kegiatan inti riset, seperti pengumpulan dan pengolahan data, publikasi ilmiah, serta hilirisasi hasil penelitian.
“Penelitian tidak boleh direduksi sekadar pada aspek honorarium. Substansi riset, kualitas luaran, serta dampaknya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Gunawan juga menekankan pentingnya kejelasan pedoman teknis dan mekanisme pengawasan dari Kemdiktisaintek. Tanpa regulasi turunan yang tegas, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di tingkat perguruan tinggi, terutama antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS yang memiliki kapasitas tata kelola berbeda.
Bagi STIE Amkop Makassar, kebijakan ini dipandang sebagai peluang untuk mendorong budaya riset dosen yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ia menilai banyak dosen PTS memiliki gagasan riset yang kuat, namun sering terkendala keterbatasan pendanaan dan insentif.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi bagian dari ekosistem riset nasional yang lebih adil, sehingga dosen PTS memperoleh ruang, dukungan, dan apresiasi yang setara,” ujar Gunawan.
Sebagaimana diketahui, Kemdiktisaintek menetapkan bahwa honorarium dosen peneliti dapat dianggarkan dalam skema hibah penelitian yang bersumber dari APBN dengan ketentuan maksimal 25 persen dari total dana penelitian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas riset perguruan tinggi di Indonesia. ***












