Pemkot Makassar–BPN, Bentuk Satgas GTRA Buru Mafia Aset

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah konkret dalam upaya menyelamatkan aset-aset milik daerah yang rawan diserobot atau diklaim pihak lain.

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dalam pembentukan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), yang berfokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPN yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Kota Makassar membahas sejumlah hal yang bersifat mendesak.

Terutama mengenai percepatan sertifikasi aset pemerintah. Menurutnya, dari ribuan aset milik Pemkot Makassar, baru sebagian kecil yang telah bersertifikat.

BACA JUGA:  Appi Dukung Makassar Jadi Tuan Rumah Vokasi Pelatihan Disabilitas

“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar.

“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” lanjutanya.

Oleh sebab itu, dua lembaga negara itu berkomitmen mempercepat penertiban dan penyelamatan aset milik daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legalitas aset, mencegah penyerobotan, dan menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang masih berlangsung di wilayah Kota Makassar.

Adri menegaskan, pemerintah sebenarnya memiliki akses kemudahan melalui program nasional PTSL Elektronik yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, dan perkantoran pemerintah.

Lanjut dia, program PTSL bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk instansi pemerintah. Semua aset bisa didaftarkan sekaligus.

“Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  TP PKK Kota Makassar Gelar Kajian Islam, Hadirkan Ustadzah Dewi Yull

Disebutkan, dari total 14 aset tersebut, delapan bidang telah berhasil disertifikasi, lima bidang lainnya masih direvisi karena menyesuaikan penggunaan di lapangan.

br
br