NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan keseriusannya menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja rentan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemkot Makassar, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan jaminan hari tua untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pesan itu ia sampaikan saat memberikan paparan materi pada Kegiatan Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award), yang digelar secara virtual dari Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri mengupas tuntas berbagai langkah strategis yang telah ditempuh Pemkot Makassar, mulai dari peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan sektor rentan, hingga upaya memastikan keberlanjutan jaminan hari tua sebagai bentuk perlindungan sosial yang berkeadilan.
Turut mendampingi Wali Kota, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bappeda Dahyal, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran jajaran ini menjadi bukti sinergi lintas perangkat daerah dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kota Daeng.
“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah Kita untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada di sektor non-formal dan berisiko tinggi,” jelas Munarfi.
Politisi Golkar itu, mengawali paparan dengan data, ia menegaskan upaya perlindungan tenaga kerja selaras dengan tujuh misi strategis Pemkot Makassar, yakni.
Pertama, Ekonomi dan lapangan kerja. Kedua, SDM dan pelayanan dasar. Ketiga, Infrastruktur berkeadilan. Keempat, Inovasi, seni, dan wisata,
Kelima, Pemerintahan bersih dan aman. Keenam, Akses setara untuk semua, dan ketujuh, Lingkungan sehat dan tangguh. Dari vmisi tersebut diatas, lahir program prioritas yang kami sebut Sapta Unggulan.
“Di antaranya Pembangunan Stadion Internasional, Makassar Super Apps (Lontara plus), Makassar Creative Hub, Seragam Sekolah Gratis, serta Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial, Stadion dan Iuran sampah gratis,” ujar Munafri.
Dijelaskan, Pemkot Makassar telah menyiapkan serangkaian regulasi untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan aman dan berkelanjutan, antara lain.
Pertama, Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Kemudian, Keputusan Wali Kota No. 2275/560.05/2022 tentang pembentukan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.