“Melalui APBD 2024, Pemkot Makassar telah melindungi. 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu (2024), 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, 35.782 pekerja rentan,” terangnya.
“Dengan cakupan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 49,1%,” lanjut Ketua IKA FH Unhas itu.
Sedangkan, pada 2025, cakupan ini melonjak. Dimana, kepemimpinan Munafri-Aliyah menambah anggaran sehingga perlindungan pekerja, termasuk difabel, sudah mencapai 81.466 jiwa, melebihi target nasional 57,10%.
“Kini Makassar berada di 63,47% dan menargetkan 66,20% pada 2026,” terang Appi.
Pemkot Makassar juga menyiapkan program jaminan hari tua (JHT) bagi 45.000 pekerja rentan mulai APBD 2026. Ia menegaskan, tidak ingin para pekerja rentan tidak hanya terlindungi saat kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga memiliki tabungan hari tua.
Selain itu, 2.624 honorer yang direkrut kembali melalui skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) juga telah mendapat perlindungan penuh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga JHT, dengan iuran ditanggung Pemkot.
Dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, Pemkot menginisiasi program Agen Perisai di 1.005 RW di seluruh Makassar. Agen ini bertugas memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja baru.
Dengan berbagai langkah tersebut, jumlah penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar kini mencapai total 2010 jiwa tambahan di luar capaian sebelumnya.
“Ini adalah bentuk Perlindungan Paripurna Tenaga Kerja Menuju Makassar Mulia,” tegas Munafri, saat paparannya dengan optimisme bahwa sinergi Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menguatkan rasa aman bagi seluruh pekerja di Kota Daeng.
Pada kesempatan ini, menjawab pertanyaan tim award. Appi yang juga politisi Golkar itu menegaskan, bahwa program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan bagian penting dari program strategis Pemkot Makassar.
Itu juga, akan masuk dalam mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu yang terintegrasi dengan pertanian lahan sempit (urban farming).
Menurut Munafri, para pelaku pengelolaan sampah dan pertanian perkotaan menjadi garda terdepan yang dijamin perlindungannya.
“Para pelaku inilah yang kami jamin agar tetap eksis menciptakan peluang kerja di wilayahnya. Dari proses pengolahan sampah dan urban farming,” katanya.
“Pekerja urban farming, mereka akan menjadi binaan Pemkot sehingga seluruh personel, beserta data keluarga, akan tercatat dengan detail. Mereka akan memperoleh tiga manfaat jaminan melalui anggaran APBD Pemkot,” jelasnya, melanjutkan.
Munafri menekankan, seluruh proses ini akan terintegrasi dalam satu wadah di Dinas Ketenagakerjaan, dilengkapi sistem data digital untuk memudahkan komunikasi antar-SKPD.
“Data ini bisa di-crosscheck setiap bulan, apakah penerima masih aktif, sudah mendapat bantuan, atau tidak. Semua akan dipantau secara berkala,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja rentan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Dengan adanya jaminan perlindungan ini, investor akan melihat bahwa Pemkot Makassar benar-benar peduli pada masyarakatnya. Ini menjadi sinyal positif bagi masuknya investasi.
Munafri menegaskan, penganggaran jaminan sosial dihitung secara cermat. Pihak Pemkot bisa mengalokasikan anggaran lebih besar karena, melihat dampaknya bagi masyarakat.
“Ini bukan belanja konsumtif, tapi bentuk apresiasi dan perlindungan agar mereka bisa memaksimalkan diri di dunia kerja, tanpa harus memikirkan jaminan di usia tua. Menurut saya, ini sifatnya mandatory yang harus kita lakukan,” tegasnya.












