NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sidrap Ahmad, S.P., M.Si didampingi Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan DPK Sidrap berkunjung ke Kantor Kearsipan DPK Sulsel, Jumat (25/7/2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait dengan audit pengawasan kearsipan Kabupaten Sidrap tahun 2025.
Tim DPK Sidrap diterima langsung oleh Kabid Kearsipan DPK Sulsel Dr. H. Basri, S.Pd.,M.Pd di Ruang Kepala DPK Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Tamalanrea.
Dr. Basri dalam keterangannya kepada media ini, menyampaikan bahwa kedatangan tim DPK Sidrap dalam rangka audit pengawasan kearsipan.
Di mana, menurutnya, ini adalah proses evaluasi independen, objektif, dan profesional terhadap penyelenggaraan kearsipan di suatu organisasi.
“Tentu tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kearsipan dengan standar, prinsip, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Audit ini dilakukan untuk memastikan arsip tercipta, dikelola, dan dipelihara dengan baik, sehingga dapat diandalkan sebagai bukti dan informasi yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dr Basri yang juga Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel menyebutkan ada beberapa sasaran yang ingin dicapai dalam audit pengawasan kearsipan tersebut.
“Yaitu, memastikan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan akuntabilitas, mewujudkan tertib arsip, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam pengelolaan arsip,” terangnya.
Dr. Basri juga menjelaskan tentang audit pengawasan kearsipan yang terdiri dari dua cara.
“Ada dua jenis audit, yaitu audit internal yang dilakukan oleh tim internal organisasi untuk menilai pengelolaan arsip dinamis di lingkungan internal dan audit eksternal yang dilakukan oleh pihak independen (misalnya, ANRI atau tim pengawas kearsipan dari instansi lain) untuk menilai penyelenggaraan kearsipan secara keseluruhan,” ulasnya lagi.
Ia juga menjelaskan terkait proses audit pengawasan kearsipan yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut.
Dr Basri lebih jauh menyampaikan bahwa pentingnya audit pengawasan kearsipan dengan menjaga kualitas arsip, memastikan arsip memiliki nilai bukti dan informasi yang dapat diandalkan.
Pengawasan kearsipan juga mendukung pengambilan keputusan, menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya untuk pengambilan keputusan, meningkatkan kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip.