NusantaraInsight, Makassar – Terkait hebohnya pemberitaan mengenai penundaan pembayaran honorarium pengelola perpustakaan, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, isu ini menimbulkan pertanyaan kepada dirinya mengenai transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan.
Emil mengakui adanya keterlambatan pembayaran, namun ia menegaskan bahwa penyebabnya bukan masalah penganggaran, melainkan kendala administrasi dan kurangnya koordinasi antara pihak terkait.
Dirinya beranggapan bahwa keterlambatan ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK), serta perbedaan informasi mengenai mekanisme pembayaran kepada tenaga honorer.
“Kami telah berupaya mempercepat proses melalui koordinasi dengan Kasubag Keuangan. Kami juga mendapati bahwa pegawai honorer taman baca di Kecamatan Manggala sudah menerima pembayaran. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, dasar pembayarannya apa?” ungkap Emil seperti dilansir dari berbagai media.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran untuk Kecamatan Tamalate masih tertunda karena kendala administrasi tersebut.
Tapi pihaknya memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini setelah seluruh dokumen dan dasar hukum terpenuhi.
Sebagai langkah lanjutan, Emil Yudianto Tajuddin berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi antar pihak terkait serta memberikan edukasi mengenai prosedur pembayaran yang benar.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memastikan pembayaran honorarium pengelola perpustakaan di Kecamatan Tamalate segera terealisasi.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Thato Amran, turut memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa kewenangan terkait SK pembayaran sepenuhnya berada di tangan kecamatan.
Dinas Perpustakaan, kata Thato, hanya berperan sebagai pembina dan pemberi informasi terkait prosedur, tanpa memiliki wewenang dalam penganggaran dan pencairan dana.
Keterlambatan kemungkinan besar terjadi karena belum adanya SK rujukan dari pihak kecamatan,” tandas Thato.







br






