Bolak Balik Dimutasi, ini Jawaban Kadisdik Sulsel

NusantaraInsight, Makassar — Kisruh mutasi sejumlah pejabat dan kepala sekolah yang dilakukan di masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman masih menjadi masalah hingga saat ini.

Sejumlah pejabat yang merasa proses non job yang tak sesuai mekanisme melaporkan nasib mereka ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, salah satu kepala sekolah yang mengeluhkan bahwa rentang bulan Juni hingga September 2023, ia mengalami mutasi sebanyak tiga kali.

Kepada media ini, salah satu rekan dari Kepala Sekolah tersebut mengirimkan keluhannya.

Berikut keluhan yang disampaikan melalui pesan yang diteruskan kepada media ini.

Selamat pagi, yg paling super luar biasa di tahun 2023 ini, akhir Januari 2023, ada teman kepsek dinonjob, lalu dilantik kembali di bulan Juni. Di bulan Agustus dilantik lagi ke sekolah lain, tapi berhubung di sekolah tsb (katanya beliau ditolak) maka bulan September beliau dilantik kembali utk kembali ke sekolah sebelumnya. LUAR BIASA KAN….dalam rentang Juni- September 3 kali dilantik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, Kamis (14/9/2023) melalui chatting kepada media ini menerangkan bahwa semua pergeseran kepsek itu mereka ketahui dan semua ada mekanismenya jika melakukan pergeseran Kepsek.

BACA JUGA:  Babinsa Kelurahan Tamangapa Mengajar Murid SD Negeri Parinring, Makassar

“Tdk ada pergeseran kepsek yg kami tidak ketahui pak,” jawabnya ketika ditanyakan apakah mutasi selama ini diketahui oleh Disdik Sulsel.

“Dan semua ada mekanismenya, ketika pimpinan ingin melakukan pergeseran termasuk kepsek, Ada penilaian kinerja kepsek. Dan selain penilaian kinerja kepsek, pimpinan juga punya penilaian tersendiri terhadap kinerja kepsek yg ditentukan sendiri indikatornya, ye ,” terangnya

Iqbal juga menjelaskan bahwa ada evaluasi kinerja yg dilakukan di antaranya :

Evaluasi kinerja kepala sekolah oleh pengawas

Penilaian guru-guru melalui aplikasi si PEKA

Laporan akuntabilitas dana BOS

Laporan evaluasi rapor pendidikan per sekolah

Disamping itu ada tim dari pimpinan langsung ke sekolah melihat kondisi sekolah

Iqbal juga menjelaskan bahwa pimpinan sendiri yang langsung ke sekolah bersama tim dan tetap hasil dari indikator ini yang menjadi pertimbangan pimpinan.

Ia juga menerangkan bahwa kekeliruan dalam pengambilan kebijakan yang tidak sesuai aturan akan dikoreksi kembali

“Tapi begini pak arung klo ada kekeliruan dalam pengambilan kebijakan yg tdk sesuai dengan aturan, kita akan koreksi kembali ,” tambahnya.

BACA JUGA:  Muhammad Arifai : Jadikan PGRI Soppeng Rumah Bagi Semua Guru

“Semua normatif sesuai aturan,” pungkasnya menjawab pertanyaan terkait mutasi selama ini yang kabarnya melibatkan tim khusus selain Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa mutasi Kepala Sekolah, utamanya terkait Program Sekolah Penggerak (PSP) tidak bisa serta merta di mutasi karena ada regulasinya.

Regulasi yang dimaksud adalah Kepmen Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak pada poin Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disebutkan pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud.

Dan yang kedua adalah Kepmen Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :

Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat dilakukan bila, promosi Jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan, meninggal dunia dan karena pensiun dini.