Pleidoi PH Sebut Tak Ada Kekerasan dan Hukuman, Yodi Kristianto : Saat Sudah Drop, Virendy Masih Diberikan Set Sampai Subuh

NusantaraInsight, Maros — Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (23/07/2024) siang.

Dalam inti pembelaannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH, jaksa penuntut umum (JPU) Sofianto Dhio, SH, penasehat hukum (PH) Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus mahasiswa FT Unhas memohon jika dinyatakan terbukti bersalah agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

“Majelis hakim yang mulia, jika dalam persidangan perkara ini kami dinyatakan terbukti bersalah, mohon kebijakannya memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon yang mulia mempertimbangkan kelanjutan kuliah dan masa depan kami. Mengingat saat ini kami sudah tingkat semester akhir yang sementara menyusun skripsi,” ucap Ibrahim dan Farhan.

BACA JUGA:  Terekam CCTV, Berpura-pura Minta Tolong, Motor Untuk Ngojek Dibawa Kabur Pelaku

Usai kedua terdakwa membacakan nota pembelaannya, giliran pengacara Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH mengajukan pleidoi tersendiri yang menilai dan berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Karenanya, tim penasehat hukum dari PKBH Unhas ini memohon majelis hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari jeratan hukum.

Namun, ungkap Budiman Mubar, jika majelis hukum tidak sependapat dengan analisa dan dalil hukum yang diuraikan penasehat hukum dalam pleidoi ini, dimohonkan menjatuhkan putusan pidana yang seadil-adilnya dan meringankan hukuman kedua terdakwa mengingat mereka masih berstatus mahasiswa semester akhir yang saat ini sedang mempersiapkan penyelesaian kuliahnya demi masa depannya.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum mengemukakan pula beberapa pandangannya atas fakta persidangan yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidananya terhadap kedua terdakwa. Seperti, pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang dinilainya legal karena adanya izin dari pihak universitas.

Menurutnya, prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pihak panitia dan pengurus organisasi, antara lain proposal kegiatan, surat permohonan rekomendasi/izin dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas.