Sulsel  

Biro Kesra Sulsel Lakukan Pemusnahan Arsip, ini Ke-tiga Kalinya

Kabid Kearsipan DPK Sulsel Dr Basri dan Sub Koordinasi Non Pelayanan Dasar III, Siska Daniel Biro kesra
Ketua AAI Sulsel Dr Basri dan Sub Koordinasi Non Pelayanan Dasar III, Siska Daniel

NusantaraInsight, Makassar — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif dan penyerahan arsip statis di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sulsel, Rabu 22 Mei 2024.

Pemusnahan arsip ini, menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Arsip.

Pemusnahan dengan alat pencacah kertas itu, dihadiri oleh dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel dan dari Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Pengurus Wilayah Sulsel.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel pun memberikan penghargaan kepada Biro Kesra Sulsel atas kinerja, dedikasi, dan kepedulian dalam mendukung tertib arsip di Sulsel, karena ini adalah ke-tiga kalinya dilakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif.

Mewakili Plt Kepala Biro Kesra Setda Sulsel, Sub Koordinasi Non Pelayanan Dasar III, Siska Daniel mengatakan, bahwa untuk Biro Kesra sendiri telah melakukan pemusnahan arsip sebanyak tiga kali.

“Pada tanggal 23 Desember 2021, sebanyak 313 berkas, kemudian tanggal 22 November 2022 sebanyak 735 berkas, dan pemusnahan hari ini sebanyak 597 berkas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resmikan Cabang PT Bank Mandiri Tanetea, Pj Bupati Upayakan Pengoperasian KIBA

Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Dr H Basri, S.Pd., M.Pd menyampaikan, bahwa Biro Kesra mendapatkan apresiasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, karena telah melakukan pemusnahan yang ketiga kalinya.

“Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, sehingga ini menjadi bagian dari proses dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka,” jelasnya.

Dirinya yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulsel ini pun mendorong, agar seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulsel melakukan hal serupa dengan melakukan hal serupa.

“Karena kami menganggap bahwa proses pemusnahan arsip ini suatu bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu sehat. Karena ujung dari proses pemusnahan arsip ini akan melahirkan arsip statis yang nanti akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah,” tuturnya.

Ia juga memberikan parable atau perumpamaan terkait pemusnahan arsip itu sendiri.

BACA JUGA:  Wagub Sulsel Akan Lelang Preloved Pakaian di Trend Hijab Expo 2025

“Jika kita ibaratkan pemusnahan arsip ini adalah tubuh manusia, maka dalam sistem tubuh manusia ada metabolisme tubuh yang berupa makanan yang dicerna dalam lambung, kemudian seluruh partikel dalam makanan itu diserap di dalam organisasi tubuh, baik itu berupa vitamin, protein ataupun mineral. Ada bagian dari makanan itu yang tidak diserap dalam tubuh dan ini akan keluar berbentuk kotoran atau feses. Feses ini akan keluar dari tubuh, jika ini tidak keluar, itu artinya manusia ini sakit,” ulasnya.