Kesaksian Yusran Pengontrak Rumah Lokasi Jasad Istri yang Ditimbun Suami

Rumah lokasi menimbun mayat istri yang dikontrak Yusran
Lokasi penimbunan mayat istri

NusantaraInsight, Makassar — Yusran (37) pengontrak rumah lokasi jasad istri yang ditimbun suaminya selama 6 tahun mengaku sama sekali tidak menyangka rumah yang ia kontrak menjadi lokasi pembunuhan sebelumnya.

Rumah milik pria bernama Hengky (43) menimbun jasad istrinya, J (35) sempat dikontrakkan kepada pria bernama Yusran (37) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tidak pernah (curiga),” kata Yusran dilansir detikSulsel, Kamis (18/4/2024).

Kendati demikian, Yusran memang sempat melihat bekas timbunan dalam rumah yang dia kontrak. Namun dia tidak pernah kepikiran untuk membongkarnya.

“Lihat (ada timbunan tanah di dalam rumah) tapi tidak pernah kepikiran bilang ada begini (penemuan jasad). Tidak pernah (saya juga bongkar itu timbunan),” kata Yusran.

Yusran dan keluarganya sendiri mulai mengontrak rumah itu sejak 2017 hingga 2023. Saat itu, dia sama sekali tak pernah mencium bau bangkai atau merasakan hal aneh di dalam rumah tersebut.

“(Pertama kali ngontrak) tanggal 17 bulan 12 tahun 2017. (Sampai) Tanggal 17 bulan 12 tahun 2023. (Mengontrak selama) 6 tahun. Tidak ada (bau bangkai),” ucapnya.

BACA JUGA:  10 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Virendy Belum Tuntas

Yusran menambahkan, halaman belakang rumah tersebut sempat ia tutup menggunakan seng. Pasalnya, lokasi itu menjadi tempat tikus bersarang.

“Kan ditutup karena apa lagi namanya itu, jadi sarang tikus di situ. Dilewati tikus bolak-balik. Jadi saya tutup pakai seng,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan anaknya sempat melihat timbunan yang ia kira sebagai kuburan di lokasi yang ditutup seng itu. Hanya saja, Yusran saat itu tidak menggubris pernyataan anaknya itu.

“Kalau saya tidak pernah. Cuma ini anak saya bilang ada kuburan di belakang, tapi saya anggap bercanda kan sama ini. Iya sekitar segitu, 1 tahun ngontrak begitulah. Tidak (saya cek), saya bilang tidak anu tidak gubris. Sayakan bilang sembarang ‘tong na bilang ini eh’,” imbuhnya.

Dia mengatakan berhenti mengontrak di rumah itu karena pelaku menaikkan biaya sewanya setiap tahun. Harganya mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta selama 6 tahun.

“(Saya tidak ngontrak lagi karena) Dia (pelaku) kasih naik (biaya) kontrakannya. Pertama kan Rp 8 juta baru naik Rp 8 juta setengah, baru naik Rp 9 juta, naik Rp 9 juta setengah lagi, pas Corona tidak naik. Terakhir saya kontrak 10 juta,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan jasad wanita yang ditimbun suaminya sejak 6 tahun lalu di Jalan Kandea 2 Lorong 116 Nomor 6, Kecamatan Bontoala pada Minggu (14/4). Setelah itu, polisi melakukan rekonstruksi adegan yang menghadirkan pelaku pada Kamis (18/4).