Adapun sasaran Operasi Patuh Pallawa 2025 oleh Polres Toraja Utara, yakni :
1. Kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan spesifikasi/peruntukan,
2. Menggunakan handphone saat mengemudi/berkendara,
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur,
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI ataupun safety belt,
5. Berkendara dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol),
6. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas,
7. TNKB tidak sesuai spektek, serta
8. Kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal.
“Dengan operasi Patuh Pallawa tahun ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta dapat meminimalisasi fatalitas korban laka lantas,” tutupnya.
( Rahmad).