NusantaraInsight, Jakarta – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur adanya perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…
PNS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

