Sulsel  

Pemkab Sinjai Terbitkan Kebijakan Transaksi Non Tunai Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad sampaikan transaksi non tunai desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad,

“Untuk itu khusus untuk staf desa, ketua RT, RW serta kader yang masih menggunakan buku rekening dengan jenis tabungan diluar dari jenis tabunganku agar kiranya dilaporkan untuk dilakukan pergantian,” jelasnya

Terakhir, Yuhadi menambahkan pencairan Siltap aparat desa di Bank Sulselbar cabang Sinjai bukan tanpa alasan, sebab dana desa juga melalui pencairan Bank Sulselbar. “Kalau buka rekening di Bank lain ada biaya transfer dan ini merupakan kebijakan Bank Indonesia,” kuncinya.

Dengan informasi ini, sekaligus menjawab keluhan berbagai kalangan masyarakat terkait pembukaan rekening yang dianggap merugikan bagi aparat desa, BPD, staf desa, ketua RT, RW serta kader Desa. (*)

 

BACA JUGA:  Pj Bupati Sinjai Terima Asesmen LAM-PTKES