Nusantarainsight, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidrap melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum bidang perdata serta tata usaha negara, Selasa (6/1/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo bersama jajaran.
Turut menyaksikan kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para pimpinan organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berintegritas. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program dan kebijakan secara lebih terarah serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kita untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat Sidrap,” ujar Syaharuddin.
Ia juga menyampaikan harapan agar pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sidrap mampu meningkatkan capaian Kabupaten Sidrap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya di tingkat Sulawesi Selatan.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar terus menjaga komunikasi yang baik serta memperkuat sinergi dengan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut bersifat preventif, dengan tujuan meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan pemerintahan.
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat ditangani secara tepat dan optimal,” kata Adhy.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, serta sosialisasi mengenai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.
(*/Sur)












