Sulsel  

KI Sulsel Bagikan Puluhan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

NusantaraInsight, Makassar — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penyerahan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Acara berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025.

Kegiatan juga diserahkan pelbagai puluhan anugerah keterbukaan informasi publik kepada empat kategori.

Adapun kategori yang dinilai adalah badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, OPD Pemprov Sulsel dan pemerintah desa.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin, pemberian penghargaan bukan sekedar acara seremoni di akhir tahun.

“Acara hari ini merupakan sebuah hasil monitoring evaluasi yang telah dilakukan sejak Januari 2025. Dasar ini menjadi acuan dalam memberikan anugerah keterbukaan informasi publik,” papar Fauziah saat memberikan laporannya

Pihaknya pun mengucapkan apresiasi kepada semua pihak, yang telah menjalankan keterbukaan publik secara cepat, akuntabel dan tidak mnyesatkan

“Jika tidak ada informasi yang bisa diakses, maka bisa memudahkan gelombang protes karena tidak adanya transparansi dalam informasi yang diberikan ke publik. Semoga ke depan, keterbukaan informasi publik menjadi suatu kebutuhan dari kultur demokrasi di Sulsel yang transparan,” paparnya.

BACA JUGA:  Dua Profesor Bertemu, Prof Zudan: Beliau Adalah Senior dan Guru Saya

Saat pengumuman pemberian anugerah keterbukaan publik, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, mendapat penghargaan sebagai organisasi untuk kategori informatif dan menuju informatif.

OPD yang mendapat anugerah itu, seperti Dukcapil, Disnakertrans, RSUD Labuang Baji, Diskominfo, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappelitbangda dan OPD lainnya.

“Tahun ini kita mendapatkan anugerah sebagai OPD yang informatif,” ujar Plt Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin yang juga sebagai Kadis Pendidikan Sulsel.

Selain OPD, Komisi Informasi juga memberikan penghargan kepada 12 Pemkab/Kota, yakni, Bulukumba, Wajo, Luwu, Maros, Lutra, Gowa, Sinjai, Pinrang, Selayar, Pangkep, Makassar dan Lutim.

Adapun enam perangkat desa yang menerima yakni, Desa Samangki dan Desa Sambueja Maros, Desa Bontosunggu Selayar, Desa Seppong dan Desa Kalibamamase Luwu, Desa Panincong Soppeng, serta badan vertikal publik lainnya.

(Budi PPID Disdik Sulsel)