UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, akan tetap melaksanakan penertiban sampai dengan akhir tahun 2024. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dan melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka untuk menghindari sanksi.
“Mari dukung Operasi Patuh Pallawa Tahun 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi keselamatan dan kemajuan bersama,” pesannya.
Adapun kegiatan ini fokusnya pada kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau kendaraan lewat jatuh tempo pajak tahunannya dan pada kegiatan ini Samsat menyediakan perangkat Samrong untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan di lokasi penertiban, yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di UPTB Pendapatan Wilayah Makassar II. (*)












