Tak Dapat Undangan Memilih, Anda Dapat Mencoblos, Begini Caranya

NusantaraInsight, Jakarta — Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih atau warga yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Undangan itu berisi keterangan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan waktu pencoblosan.

Jika sampai hari pemungutan suara (14 Februari 2024) calon pemilih belum mendapatkan undangan, Anda tetap bisa mencoblos.

Dengan catatan, nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di DPT, caranya mudah.

Silahkan cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Bila nama Anda terdaftar di DPT maka situs itu akan menampilkan lokasi TPS untuk mencoblos.

Informasi ini disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, kepada media, Minggu (11/2/2024).

Menurut Betty, warga bisa mengecek lokasi TPS-nya melalui DPT online tersebut.

Persyaratan Dokumen
KPU memastikan, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempatnya terdaftar dalam DPT.

BACA JUGA:  Kembalikan Formulir ke DPC PPP, Maysir Yulanwar Optimis Menatap Pilkada Jeneponto 2024

Syaratnya, pemilih membawa dokumen kependudukan ke lokasi TPS.

Menurut Betty, formulir C6 atau undangan mencoblos harus disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai 11 Februari 2024 undangan itu belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Saat ini, sudah masuk masa tenang Pemilu akan berlangsung tiga hari, 11-13 Februari 2024.

Kemudian 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (*)