KPU Sinjai Rilis Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengumuman KPU Sinjai
Pengumuman KPU Sinjai

TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada:
Tanggal : 8 sampai 12 Mei 2024
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wita
Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jalan. Bhayangkara No 11 Sinjai

KETENTUAN PENYERAHAN

1. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai;
2. Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon dan;
3. Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung/LO sebanyak 2 (dua) orang melalui Surat Mandat;
4. Hari kelima tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai pukul 23.59 wita.

Pengumuman ini dikeluarkan KPU Sinjai pada 5 Mei 2024, dan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin.

BACA JUGA:  Bahlil Menunjuk Ir Syamsuri Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang