KPU Sinjai Rilis Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengumuman KPU Sinjai
Pengumuman KPU Sinjai

PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024;

2. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat penyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; DAN/ATAU

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih;

BACA JUGA:  PSI Sulsel Tiba di Jakarta, Siap Merahkan Senayan

e. Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi factual menggunakan teknologi informasi;

f. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK- PERSEORANGAN, sebagaimana dimaksud huruf e, selanjutnya dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan ( Silon );

g. Model B.1-KWK PERSEORANGAN, Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, dan template Excel
penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.

3. Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.