KPU Sinjai Rilis Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengumuman KPU Sinjai
Pengumuman KPU Sinjai

NusantaraInsight, Sinjai — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai merilis pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai, pada Minggu (5/5/2024).

Penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan itu dimulai pada tanggal 8 – 11 Mei 2024 dan dimulai pada pukul 8.00 – 16.00 WITA.

Terkhusus hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan yaitu pada tanggal 12 Mei 2024, KPU Sinjai membuka pada pukul 8.00 hingga pukul 23.59 WITA.

Sebagai informasi, dari data KPU Sinjai, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir yaitu 196.181 jiwa dari 9 kecamatan di kabupaten Sinjai.

Adapun syarat dukungan minimal yaitu sejumlah 19.619 jiwa yang tersebar di 5 kecamatan di Sinjai.

Dokumen minimal syarat dukungan untuk calon perseorangan harus dipenuhi agar dapat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rilis pengumuman dari KPU Sinjai:

PENGUMUMAN
Nomor : 437/PL.02.2-Pu/7307/2024

TENTANG
PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:  KPU Bantaeng Adakan Ngopi Bareng

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut :