KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP

KPU Makassar
Komisioner KPU Makassar

Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, kata Yasser, bahwa KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.

BACA JUGA:  Jelang 14 Februari 2024, Tokoh Lintas Agama Di Sulsel Serukan Pesan Pemilu Damai