KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP

KPU Makassar
Komisioner KPU Makassar

Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, kata Yasser, bahwa KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.

BACA JUGA:  Andi Ina-Abustan Hadir Deklarasi Dukungan Relawan Milenial Geng-Z AIRBUS x Bintang 88