“Inilah kemudian yang mendorong kami melakukan konsultasi dan meminta tanggapan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah & Otoda Sulsel,” ungkapnya
Dari hasil konsultasi tersebut malah kami makin yakin bahwa apa yang telah terlaksana di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sangat butuh evaluasi dan peninjauan kembali oleh pemerintah propinsi Sulsel karena akan berdampak pada APBD Perubahan 2024 selanjutnya.
“Jadi ini bukan soal kalah menang dan bukan soal warna warni partai, akan tetapi bagaimana kita mengawali kerja-kerja keterwakilan rakyat dengan tertib pada aturan yang berlaku,” kunci Arsil.
Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi pihak Biro Hukum belum memberikan jawaban. Namun dari pihak legislator yang hadir menyampaikan akan menerima hasil secara tertulis pada Selasa, 17 September 2024.












