NusantaraInsight, Makassar — Legislator dari fraksi Partai Nasdem dan PKS Kabupaten Selayar mengunjungi Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otoda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (13/9/2024).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan meminta tanggapan terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada kunjungan tersebut, para legislator diterima oleh Andi Tenri Tappu, SH.,MH dan Irwan,SH.,MH dari Biro Hukum Setda Sulsel, sedangkan pada Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Sulsel diterima langsung oleh Kabiro Idham Kadir
Salah satu Legislator yang sempat dikonfirmasi, Minggu (15/9)2024) Arsil Ihsan dari Partai Nasdem menilai penetapan AKD dinilai cacat.
Menurutnya hal ini bermula dari susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 bocor ke publik tidak diisi oleh nama-nama legislator NasDem dan PKB.
Selain itu beredar berita bahwa delapan orang legislator dari 2 Fraksi di DPRD Selayar tidak ikut hadir alias menolak hasil paripurna.
Kendati pada rapat tersebut dinyatakan kuorum dihadiri oleh 17 legislator atau 2/3 dari 25 anggota DPRD Selayar namun proses dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihelat pada Jumat (6/9/2024) lalu, dengan agenda rapat yang menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disebut berlangsung tak semestinya, demikian dijelaskan Arsil Ihsan, legislator yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar.
“Ya, kami sangat sayangkan karena telah berbeda pemahaman tentang apa telah dilaksanakan, termasuk paripurna penetapan AKD. Yang menurut hemat kami bukan menjadi kewenangan pimpinan sementara DPRD Selayar, pendapat kami apa yang terlaksana tidak sejalan dengan PP no.12 tahun 2018,” kata Arsil.
Karena tidak sependapat dalam memahami peraturan yang ada maka Ia dan teman-teman dari Fraksi NasDem dan PKS memilih tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan AKD, termasuk paripurna penetapan AKD.
Alasan tak mendukung hasil rapat terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurutnya karena agenda tersebut tak sesuai tafsiran PP No 12 Tahun 2018, Surat Edaran Mendagri dan Tatib DPRD Selayar yang lama sehingga pembentukan komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah) misalnya, belum ada kesepakatan dan seharusnya jangan dulu digelar sebelum dua agenda penting yang menjadi tugas pimpinan sementara berdasarkan PP belum dilaksanakan, yakni penyusunan tata tertib dan pelantikan pimpinan definitif DPRD Selayar.
“Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP No 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara,” tegasnya.












