Begini Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024 dengan Aplikasi Sirekap

Sirekap
Ilustrasi Aplikasi Sirekap

Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
Lalu petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.

KPPS lalu memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS. (*)

BACA JUGA:  Wapres Harap DSN MUI Harus Badzlu Al-wus’i Jawab Permasalahan Ekonomi
br