Peran Sentral Orang Tua Cegah Paparan Paham Radikal pada Anak

Sentral

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mencatat sekitar 112 siswa dengan rata-rata usia 13 tahun di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menjelaskan bahwa penyebaran paham radikal, ekstremisme kekerasan, dan intoleransi memanfaatkan pendekatan emosional, fitur obrolan pribadi, komunitas siber tertutup, serta optimalisasi algoritma platform digital yang menyasar anak-anak.

BACA JUGA:  James Wehantouw, Caleg PSI Dapil 3 Tamalanrea dan Biringkanaya Berbagi Kasih ke Gubuk Nenek Norma di Lanraki