Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 di SMAN 2 Enrekang

NusantaraInsight, Enrekang — Kepala SMA Negeri 2 Enrekang Sukayono, S.Pd.,M.Pd mengundang seluruh guru untuk mengadakan sosialisasi mengenai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Selasa (8/7/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh dewan guru mengenai peraturan baru terkait pemenuhan beban kerja guru.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara memastikan bahwa beban kerja guru terdistribusi secara lebih efektif dan efisien. Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para guru.

Ada beberapa Poin Penting dalam Sosialisasi, yakni ;

1. Beban Kerja Guru:
– Setiap guru diwajibkan untuk memenuhi beban kerja 24 – 40 yang ditetapkan oleh peraturan ini.
– Beban kerja tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga meliputi tugas tambahan seperti pembimbingan siswa dan pengembangan diri.

2. *Tugas Tambahan dan Pengembangan Profesional:
– Tugas tambahan yang dapat diambil guru termasuk menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, pembina ekstrakurikuler dan lain sebagainya sebagai penanggung jawab kegiatan sekolah

BACA JUGA:  SLB Tambah Enam Guru Penggerak, ini Dia

3. Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi:
– Sekolah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa beban kerja guru terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
– Hasil evaluasi akan digunakan untuk memberikan umpan balik dan rekomendasi pengembangan bagi guru.

4. Dukungan dan Fasilitas:
– Sekolah diharapkan menyediakan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk membantu guru dalam memenuhi beban kerja mereka.
– Dukungan ini dapat berupa akses ke sumber daya pendidikan, pelatihan, dan bimbingan profesional serta mengikuti organisasi profesi dan lainnya

Setelah presentasi, sesi diskusi dan tanya jawab diadakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para guru. Diskusi ini berfokus pada bagaimana implementasi peraturan ini dapat dilakukan secara efektif di lingkungan SMA Negeri 2 Enrekang dan bagaimana tantangan yang mungkin dihadapi dapat diatasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh dewan guru di SMA Negeri 2 Enrekang dapat memahami dan menerapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dengan baik, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai, ungkap Sukayono.