Ia juga menghimbau kepada seluruh PGRI Kabupaten Kota yang mendapatkan pertanyaan terkait legal standing dari permintaan sumbangan tersebut, agar kiranya dapat menghubungi dirinya untuk diberikan penjelasan secara rinci.
Ia juga berharap agar LKBH di tingkat kabupaten dan kota senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi guna mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari. (Ulla/Suara PGRI)












