Pannyaleori Institut Dorong Ranperda Pappilajarang Aksara Mangkasarak di Kabupaten Takalar

Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan guna melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional.

UU ini menyebut ada 10 objek pemajuan kebudayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Diskusi ini, katanya, sebagai wacana sekaligus menyerap aspirasi warga dalam menyusun Naskah Akademik guna keperluan pengusulan Ranperda Kabupaten Takalar tentang Pappilajarang Aksara Lontarak, Basa, dan Sastra Mangkasarak.

“Dalam kegiatan ini menggunakan istilah pappilajarang, serta basa dan sastra Mangkasarak, supaya jelas maksudnya bahwa nomenklaturnya adalah pendidikan,” tandas Rusdin Tompo.

Melalui Perda ini akan bermanfaat dalam mendukung kurikulum muatan lokal, penanaman nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Makassar, serta pembentukan karakter anak-anak sejak dini, mulai PAUD, SD, dan SMP.

Rusdin Tompo hadir sebagai pembicara sekaligus bentuk implementasi penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Pannyaleori Institut dengan SATUPENA Sulawesi Selatan.

Saat sesi diskusi, Dr Asis Nojeng, akademisi UNM, mengusulkan agar penggunaan frasa aksara Lontarak dalam Ranperda nanti diganti dengan aksara Mangkasarak. Alasannya, kalau orang Makassar bilang lontarak itu maksudnya kittak.

BACA JUGA:  STIE AMKOP Makassar Mewisuda 274 Alumni Sarjana dan Magister di Claro Hotel Makassar

“Lontarak merupakan kitab atau kittak yang ditulis atau disusun dengan tujuan tertentu, antara lain pengobatan, silsilah, kisah, waktu, dll, dengan menggunakan aksara Mangkasarak toa atau aksara Mangkasarak beru, seperti jangang-jangang dan aksara yang ada sekarang,” jelas pria yang dikenal pula sebagai broadcaster itu.

Alasan lainnya, karena beberapa daerah yang memiliki aksara dan juga ditulis di atas daun lontar tidak mengatakan aksara lontar tetapi aksara Jawi dan aksara Bali. Sehingga penyebutan aksara Mangkasarak lebih menegaskan identitas suku dan daerahnya.

Masukan juga diberikan oleh Abdul Jalil Mattewakang, S.Pd, MH, MM, guru, penulis, dan penggiat literasi budaya, yang mendesak agar Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Takalar segera disahkan.

Karena PPKD merupakan dokumen strategis yang menjadi arah kebijakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Takalar.

Setahu dia, PPKD disusun sejak tahun 2022 dan mestinya sudah disahkan pada tahun 2024. Namun kenyataannya, dokumen yang tinggal ketok palu itu, belum disahkan.

“PPKD ini penting bagi harmonisasi Ranperda pappilajarang aksara Mangkasarak, basa, dan sastra Mangkasarak, yang kita bahas hari ini,” pungkas Abdul Jalil Mattewakang. (*)