“Kita punya pappasang turiolo, punya kelong, dan berbagai kearifan lokal lainnya, yang merupakan warisan leluhur, perlu dilestarikan,” imbuh pendiri kampung budaya Balla Barakkaka ri Galesong itu.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu lalu menjelaskan konsep Appaka Sulapak, yang mesti jadi pedoman hidup, terutama bagi para pemimpin.
Simbol Appaka Sulapak, kata Dewan Penasihat SATUPENA Sulawesi Selatan itu, dari anyaman bambu berbentuk belah ketupat yang oleh orang Makassar disebut lasugi.
Ditegaskan bahwa supaya manusia punya harkat dan martabat maka ia mesti punya empat sifat utama. Yakni carakdek atau panrita (cerdas), lambusuk (jujur), barani (berani), dan kalumannyang (berwawasan luas).
“Kami dari Balla Barakkaka ri Galesong akan senantiasa mendukung apa yang diperjuangkan Prof Kembong Daeng melalui Pannyaleori Institut ini,” kata Prof Aminuddin Salle.
Sementara itu, Prof Kembong Daeng mengatakan, sebaiknya kita tidak hanya sebatas prihatin, tetapi mesti berbuat sesuatu. Kita mesti terus berupaya agar pemerintah tergerak sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Hidup saya tidak berarti kalau tidak berharga bagi orang lain,” ujarnya.
Penulis buku-buku ajar muatan lokal bahasa dan sastra Makassar itu menegaskan bahwa aksara lontarak Mangkasarak merupakan identitas kita yang sarat dengan nilai-nilai filosofis.
Prof Kembong Kembong mengimbau perhatian Pemda Takalar terhadap guru-guru bahasa daerah. Juga minimnya jam pelajaran bahasa dan sastra daerah di sekolah-sekolah.
“Kalau daerah ini mau maju budayanya, perhatikan guru-gurunya, angkat guru-guru berbahasa daerah secara profesional, dan integrasikan kurikulum muatan lokal dengan teknologi digital,” saran Prof Kembong Daeng, yang juga merupakan salah seorang Penasihat SATUPENA Sulawesi Selatan.
Syamsu Salewangang Daeng Gajang yang banyak pengalaman lapangan dan telah melakukan studi kebijakan publik mendorong lahirnya Ranperda ini melalui empat tahapan. Masing-masing tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, dan tahap pengesahan.
“Biasanya, justru setelah pengesahan baru kita menghadapi tantangan nyata, bagaimana penerapannya di lapangan,” jelas Wakil Rektor IV Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari, Kabupaten Gowa, yang lama berkiprah di Plan Indonesia itu.
Daeng Gajang menambahkan, ada dua pintu yang bisa digunakan untuk pengusulan Ranperda ini, yaitu melalui eksekutif atau legislatif.
Rusdin Tompo, yang punya pengalaman sebagai legal drafter saat penyusunan Naskah Akademik Ranperda Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah mengatakan, dari sisi regulasi, kita telah memiliki sejumlah undang-undang dan Perda sebagai dasar hukum.












