Narasumber di BRIDA Makassar, Rektor Unpacti Sebut 7 Strategi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Daerah

Keempat, Komersialisasi dan Hilirisasi Produk. Hilirisasi hasil riset dan inovasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk inovatif dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat atau menjadi komoditas ekonomi yang bernilai.

Strategi hilirisasi mencakup pengembangan produk lokal: mengembangkan produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi untuk pasar domestik dan internasional.

Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mengoptimalkan peran UMKM sebagai ujung tombak komersialisasi inovasi, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, serta Pengembangan Pasar Digital: Memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar hasil inovasi.

“Kelima, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. SDM yang unggul adalah kunci keberhasilan implementasi hasil riset dan inovasi. Pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat serta pelaku usaha lokal dilakukan agar mereka siap menerima dan mengelola inovasi,” papar Ampauleng.

Keenam, Monitoring dan Evaluasi. Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan program, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi inovasi. Hal ini memungkinkan perbaikan dan penyesuaian strategi agar sesuai dengan perubahan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  PKM-PM UNM Gelar ToT di YKAKI Makassar

Beberapa aspek yang dievaluasi meliputi Dampak Ekonomi: Seberapa besar kontribusi inovasi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dampak Lingkungan: Apakah inovasi mendukung pelestarian sumber daya alam dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, serta Dampak Sosial: Menilai apakah inovasi membawa manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong kesetaraan.

“Ketujuh, Dukungan Kebijakan dan Regulasi. Pemerintah daerah berperan besar dalam mendukung pemanfaatan riset dan inovasi melalui kebijakan yang berpihak pada inovasi berkelanjutan, seperti Insentif bagi Peneliti dan Inovator: Memberikan dukungan berupa hibah, keringanan pajak, atau bantuan finansial lainnya bagi pengembangan inovasi,” sebut Ampauleng.

Begitupun Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Memastikan bahwa inovasi memiliki perlindungan hukum agar inovator merasa aman dan termotivasi untuk terus berinovasi.

“Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, hasil riset dan inovasi daerah yang unggul dan berkelanjutan dapat menjadi pilar utama dalam membangun kemandirian ekonomi, memperkuat daya saing, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat daerah dan nasional,” pungkas Ampauleng.