Mahasiswa UMI PKL di BAZNAS Makassar

Di bagian lain ATM—sapaan akrab Doktor asal UMI Makassar itu mengakui, BAZNAS, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ZIS, sering menjadi “laboratorium” yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum ekonomi.

Pasalnya, ZIS itu sendiri merupakan entitas yang kompleks dari sudut pandang hukum ekonomi.
Sebagai ‘laboratorium’ tentunya mahasiswa PKL akan belajar bagaimana hukum ekonomi, khususnya terkait tata kelola penerimaan, dan penyaluran.

“Yang jelas, mahasiswa PKL dapat mempelajari penerapan dan kepastian dana disalurkan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai ketentuan syariah serta peraturan-undangan. Termasuk, mahasiswa dapat melibatkan diri untuk melihat secara langsung penerima bantuan, atau mustahik di rumah rumah gubuk,” ujarnya.

Seperti diketahui, inisiatif Fakultas Hukum UMI ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam mencetak praktisi hukum ekonomi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga peka terhadap kebutuhan sosial dan mampu menerapkan ilmunya untuk kebaikan umat.

Dengan demikian, praktik kemahiran di BAZNAS Makassar tidka semata kegiatan akademik, melainkan strategi investasi dalam membangun fondasi hukum ekonomi yang kuat dan berkeadilan.

BACA JUGA:  ADPERTISI Siapkan Dosen Pendamping Lewat Bimtek Daring Jelang PKM Nasional

Berbekal materi fikih zakat, manajemen keuangan syariah, dan dasar-dasar pemberdayaan masyarakat yang mereka pelajari di bangku kuliah, para mahasiswa ini menjejakkan kaki mereka di dunia nyata kelak. (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)