NusantaraInsight, Makassar — Di era berkemajuan saat ini, dinamika dunia hukum terus berkembang. Perkembangan ini menuntut para calon praktisi, tidak sekadar menguasai teori, tetapi juga memiliki kemahiran aplikatif yang relevan dengan konteks sosial dan ekonomi.
Di tengah tuntutan tersebut, langkah inovatif diambil Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Di fakultas yang dipimpin Dr.H.Andi Bunyamin,M.Pd itu tidak mau ketinggalan dengan berkembangnya hukum itu sendiri.
Karenanya, enam mahasiswa akhir Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Islam melakukan Praktik Kerja Lapang (PKL) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Di lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di jalan Teduh Bersinar No 5, Kecamatan Rappocini, Makassar, mahasiswa masing masing, Nurul Syafikah, Muh.Roids Al-Rashif, Hajrah, Hafifi Ummi Sari, Muh.Dwi Raihan, serta Arun Araini benar benar menjalaninya dengan tekun.
PKL yang berlangsung sebulan itu, demikian Wakil Dekan I, Dr.Syarifa Raehana,S.Ag.M.Ag saat memimpin keenam mahasiswa PKL di hadapan Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong, dan Kabag IV Bidang Adminitrasi, SDM, dan Umum (Fitriani Ramly), serta tim media (Syarifuddin Pattisahusiwa), melalui PKL, nantinya mahasiswa dapat mengaplikasikan teori yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan kenyataan lapangan.
Malah di satu sisi, jelas Syarifah Raehana, apa yang dilakukan mahasiswa UMI di BAZNAS Makassar tidak semata PKL biasa, melainkan menjadi jembatan yang menghubungkan ranah akademik dengan realita pengelolaan dana publik yang bersentuhan erat dengan hukum syariah, kaitannya dengan praktik kemahiran hukum ekonomi.
Praktik kemahiran ini juga menitikberatkan pada penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi dalam konteks operasional lembaga amil, seperti BAZNAS.
Makanya, mahasiswa dalam kegiatan PKL ini, tidak semata berinteraksi dengan dokumen-dokumen hukum, melainkan sekaligus dapat menggali sekaligus membekali diri dengan regulasi ekonomi yang berperan dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong mengemukakan, pihaknya menerima baik mahasiswa PKL UMI. Apalagi BAZNAS Makassar adalah lembaga amil yang menerapkan hukum syariah dalam hal pendistribusian kepada mustahik yang masuk dalam delapan asnap, atau delapan golongan penerima zakat, seperti tersirat dalam Al-Qur’an.
“Kalian tidak hanya membawa ilmu dari UMI, tapi juga membawa semangat baru ke BAZNAS Makassar. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga untuk menjadi sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang tidak hanya akal cerdas, tapi juga kaya hati, demi ummat dan keumatan,” harapnya.







br






