Adapun lingkup kerja tugas disamping untuk menurunkan stunting selama 31 Juli 2025 hingga 30 Agustus 2025 mencakup penyakit tidak menular, penguatan kompetensi kader Kesehatan, dan program Kesehatan terintegrasi, dengan sasaran strategis pelaksanan PKL-IPE/IPC bersama jaringan puskesmas dan kader kesehatan setempat dengan dukungan pemerintah dan tokoh masyarakat, terfokus pada 5 (lima) program prioritas: 1) pencegahan stunting dan 2) penguatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak (KIBA) melalui pemeriksaan dan pemantauan kesehatan ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi, baduta, batita, balita, remaja, usia produktif dan lansia, 3) peningkatan kesehatan dan pencegahan serta penemuan masalah kesehatan prioritas (Kanker, Jantung, Stroke, dan Urogenitalia) melalui skrining dan edukasi dengan target rumah tangga dan komunitas, yang dikaji memalui FGD (Focusing Group Discussion).
Hasilnya disajikan ke dalam suatu rencana program kerja yang dibahas bersama masyarakat pada momen Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), yang dievaluasi pada MMD II sebelum mereka ditarik kembali ke Makassar.
Selama di Lokasi, mereka akan praktikkan Komunikasi efektif dengan “SAJI” (Salam, Ajak Bicara, Jelaskan dan Bantu), yang akan dibangun Bersama 25 Kompetensi Kader Posyandu, dengan menerapkan Nilai Etik interprofesional (Value / Ethics), Peran/tanggungjawab (Role/Responsibility); Komunikasi interprofesi (Interprofessional Communication), Kerja Tim (Team and Teamwork).
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Disamping itu, mahasiswa PKL akan berkolaborasi dengan Kampung KB dan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT).
Sejak awal, pelaksanaan kolabotrasi Program Magang mengacu pada UU RI No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes RI No.1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Permenkes RI No 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi, Permenkes RI No. 65 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisioterapi, Permenkes RI No. 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Permenkes No.13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas, Permenkes No. 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut, serta Permenkes RI No. 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik