NusantaraInsight, Maros — Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, telah dilaksanakan kegiatan program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) berupa Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dengan tema Langkah Nyata Menuju Perlindungan Kerja yang Berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Desa Mattiro Tasi, khususnya pekerja sektor informal, serta perangkat desa yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menunjang keberlanjutan aktivitas kerja dan kesejahteraan keluarga. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada penyampaian materi edukatif oleh Izhar Azhari Amiruddin, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros Gladiol, terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Materi yang disampaikan meliputi perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), jenis pekerjaan yang tercover dalam kepesertaan, manfaat perlindungan yang diperoleh, besaran biaya iuran yang harus dikeluarkan, serta syarat dan ketentuan kepesertaan BPU.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi, di mana warga dan perangkat desa mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya terkait mekanisme perpanjangan kepesertaan bagi peserta yang sebelumnya iurannya dibayarkan melalui APBDes, seperti perangkat desa yang telah berhenti dari jabatannya, prosedur pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, serta regulasi terkait iuran bagi kepesertaan Bukan Penerima Upah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa yang telah berhenti dari jabatannya tetap dapat dilanjutkan selama yang bersangkutan memiliki pekerjaan sampingan, seperti petani, nelayan, ojek, tukang, pedagang, maupun pengrajin.
Terkait regulasi iuran, disampaikan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah dan hingga saat ini masih bersifat tetap.
Adapun kemungkinan penyesuaian iuran di masa mendatang akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku pada tahun 2026, yakni mulai April hingga Desember 2026, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.












