NusantaraInsight, Maros — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin yang bertugas di Desa Benteng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Mengenai Dampak Pernikahan Dini” pada Sabtu, 23 Juli 2025 lalu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Puskesdes Desa Benteng dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, warga setempat, serta Kepala dan staf Puskesmas Camba.
Sosialisasi ini digagas sebagai respons atas tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut. Berdasarkan observasi awal yang dilakukan oleh para mahasiswa, telah ditemukan beberapa kasus pernikahan usia dini yang menimbulkan berbagai dampak, baik dari segi sosial, kesehatan, maupun hukum.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari sekretaris desa yang mewakili kepala Desa Benteng dimana memberikan dukungan penuh terhadap program edukatif ini.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa KKN terhadap permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri. Materi pertama disampaikan oleh Bryan Yunior Memba’ka, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, melalui rilis persnya Senin (4/8/2025) dengan Dosen pendamping kegiatan: Irwan ade Saputra S.IP, M.Si, Bryan membahas pernikahan dini dari aspek hukum, termasuk batas usia minimal pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi kedua disampaikan oleh perwakilan dari Puskesmas Camba yang menjelaskan dampak kesehatan yang bisa terjadi jika pernikahan dilakukan saat organ reproduksi belum berkembang secara optimal.
Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi diskusi, terutama mengenai risiko medis dan bagaimana peran keluarga dalam mencegah pernikahan dini.
“Harapan kami, setelah sosialisasi ini masyarakat Desa Benteng semakin memahami risiko dari pernikahan dini, baik bagi anak maupun masa depan keluarga secara keseluruhan. Kami juga ingin agar masyarakat mulai membangun budaya menunda pernikahan sampai usia yang cukup secara mental dan hukum,” ungkap Bryan, salah satu pemateri dari kalangan mahasiswa.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa KKN, pemateri, perangkat desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang hadir. Mahasiswa juga membagikan materi dalam bentuk cetakan sebagai bahan edukasi lanjutan bagi warga yang tidak sempat hadir.