NusantaraInsight, Makassar — Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin Prof.Dr. Farida Patittingi, SH., MH menegaskan bahwa Unhas berkomitmen kuat dalam membebaskan kampus Unhas dari kekerasan seksual. Penegasan tersebut disampaikan pada Dialog Publik: Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11).
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., kemudian memaparkan bahwa sejak laporan dugaan kekerasan seksual diterima, Satgas PPKS Unhas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Prof Farida menjelaskan penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor juga pengakuan terlapor, Prof Farida mengatakan Satgas juga melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV. “Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual,” ungkap Prof. Farida. “Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban,” kata Ketua Satgas ini mengutip pengakuan korban.
Dengan dasar itulah, lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini, Satgas kemudian merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas FIB guna kelancaran proses pemeriksaan.
Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pengumpulan bukti-bukti, berdasarkan pengakuan pelapor/korban, maka Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Terkait dengan tuntutan mahasiswa agar pelaku dikenai sanksi pemberhentian, baik Prof. Farida maupun Dekan FIB Prof. Akin Duli sama-sama menyampaikan kalau pemecatan seorang PNS itu ada prosedurnya. Jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. “Itu telah kami sampaikan ke korban,” kata Prof. Farida.