Sedangkan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), tercatat akreditasi A sebesar 21,43 persen, akreditasi B sebesar 30,95 persen, akreditasi C sebesar 13,1 persen, dan Belum Terakreditasi sebesar 34,52 persen.
Secara keseluruhan, rata-rata akreditasi sekolah di Sulawesi Selatan menunjukkan akreditasi A sebesar 19,96 persen, akreditasi B sebesar 40,92 persen, akreditasi C sebesar 16,44 persen, Belum Terakreditasi sebesar 22,10 persen, serta Tidak Terakreditasi sebesar 0,58 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa mayoritas sekolah dan madrasah di Sulawesi Selatan masih berada pada akreditasi B, sementara sekolah yang mencapai akreditasi A masih relatif terbatas,” ujar Arismunandar.
Ia juga mengungkapkan bahwa di sejumlah kabupaten/kota masih terdapat sekolah dengan persentase akreditasi A yang rendah, bahkan di bawah 10 persen, sehingga diperlukan upaya lebih kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata.
Menurutnya, hasil akreditasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penilaian administratif, tetapi menjadi dasar bagi perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan di tingkat satuan pendidikan.
Karena itu, Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga akreditasi, serta berbagai organisasi mitra pendidikan seperti PGRI, BMPS, dan Komite Sekolah untuk memberikan pendampingan kepada sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan tata kelola pendidikan.
Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan semakin banyak sekolah di Sulawesi Selatan yang mampu meningkatkan status akreditasi sekaligus memperkuat budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan.












