Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Sampaikan Peran dalam Mendukung Pelaksanaan Akreditasi

NusantaraInsight, Makassar — Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan Prof. Dr. Arismunandar menyampaikan
Peran Dewan Pendidikan dan Organisasi Mitra dalam Mendukung Pelaksanaan Akreditasi pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Sulsel, Sabtu (14/3/2026).

Diskusi yang dipandu oleh Prof. Dr. Nurdin Noni, M.Hum ini, Prof Arismunandar menjelaskan peran Dewan Pendidikan yang fungsinya sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

“Kemudian peran Dewan Pendidikan sebagai pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan. Namun fungsi ini kita tunda dulu,” ujarnya.

“Selanjutnya adalah fungsi Kontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Kemudian fungsi Dewan Pendidikan sebagai mediator antara pemerintah dan DPR dengan masyarakat,” ungkap Ketua ICMI Sulsel ini.

Paparkan Potret Pendidikan

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Arismunandar, M.Pd, memaparkan potret mutu pendidikan Sulawesi Selatan tahun 2024 dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Sulsel

BACA JUGA:  Metode DIROSA dan Kajian Keislaman di SMAN 2 Enrekang

Dalam pemaparannya, Arismunandar menyampaikan bahwa akreditasi sekolah dan madrasah masih didominasi oleh status akreditasi B di berbagai jenjang pendidikan. Data tersebut merupakan bagian dari pemetaan Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan terhadap kondisi mutu pendidikan di daerah.

Pada jenjang SD/MI, sekolah dengan akreditasi A tercatat 13,82 persen, akreditasi B sebesar 66,69 persen, akreditasi C sebesar 14,20 persen, Belum Terakreditasi (BT) sebesar 5,16 persen, dan Tidak Terakreditasi (TT) sebesar 0,14 persen.

Sementara pada jenjang SMP/MTs, persentase sekolah dengan akreditasi A mencapai 20,11 persen, akreditasi B sebesar 41,0 persen, akreditasi C sebesar 21,50 persen, Belum Terakreditasi sebesar 16,12 persen, serta Tidak Terakreditasi sebesar 1,26 persen.

Adapun pada jenjang SMA/MA, sekolah dengan akreditasi A mencapai 28,37 persen, akreditasi B sebesar 30,1 persen, akreditasi C sebesar 20,96 persen, Belum Terakreditasi sebesar 19,71 persen, dan Tidak Terakreditasi sebesar 0,87 persen.

Pada jenjang SMK, persentase sekolah dengan akreditasi A sebesar 16,09 persen, akreditasi B sebesar 35,84 persen, akreditasi C sebesar 12,45 persen, Belum Terakreditasi sebesar 34,98 persen, dan Tidak Terakreditasi sebesar 0,64 persen.