Adapun upaya kongrit merealisasikan hal tersebut dengan mengajarkan kepada anak khususnya siswa dan mahasiswa di lembaga pendidikan tentang batas aurat yang telah diatur dalam Islam.
Memisahkan tempat tidur anak, dalam hal ini menjaga batasan-batasan pergaulan,
mengajarkan adab meminta izin ketika memasuki rumah atau tempat tidur orang lain (termasuk kamar orang tua), menanamkan jiwa feminim pada anak perempuan
Mendidik anak khususnya generasi muda di kalangan siswa dan mahasiswa agar senantiasa menjaga pandangan. Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat dan ikhtilat. Mengajarkan nilai pernikahan dalam islam dengan saling mencintai dan menyayangi sesama manusia.
Nara sumber lain yang tampil pada webinar ini adalah, Drs. Muhammad Safar, M.si, wakil Ketua LPCR/PPM; Dr. Ulfah Mawardi, M.Pd, Staf khusus menteri pemberdayaan perempuan dan pemberdayaan anak PPPA. Nurul Jannah, S.Si M.Si Dosen Politeknik Muhammadiyah Makassar.***.