Arman Agung mengingatkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Mengacu pada undang-undang, sikap hormat yang dimaksud berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih dikibarkan.
Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Berdiri tegak dengan sikap hormat menurut undang-undang adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna.
Meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan. ***












