Kepala BBGP Sulsel Buka Refleksi Pendampingan FSP di Bulukumba

Arman Agung mengingatkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Mengacu pada undang-undang, sikap hormat yang dimaksud berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih dikibarkan.

Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Berdiri tegak dengan sikap hormat menurut undang-undang adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna.

Meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan. ***

BACA JUGA:  Gugus 20 SD Sinjai Akan Gelar Pekan Olah Raga, ini yang Pertama