Berikut adalah contoh program zakat produktif yang sudah berjalan:
• BAZNAS Sleman (DIY): Menyalurkan modal usaha sebesar Rp 42,2 juta kepada kelompok mustahik lewat program “Sleman Makmur,” yang sepenuhnya berbentuk modal kerja produktif. (BAZNAS Sleman)
• BAZNAS Siak (Riau): Menyalurkan zakat produktif senilai Rp 400 juta, dengan kombinasi antara konsumtif dan produktif. (BAZNAS Siak)
Kedua contoh ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi melalui PMA 16/2025 selaras dengan praktik lapangan. Bahkan, banyak daerah lainnya yang mulai mengembangkan model yang sama, seperti program peternakan, pertanian terpadu, UMKM rumah tangga, hingga industri kreatif rumahan.
Dengan pendekatan zakat produktif, indikator keberhasilan zakat bergeser dari:
“Berapa banyak dana disalurkan?” ke “Berapa mustahik yang menjadi mandiri atau naik kelas menjadi muzakki?”
Untuk itu:
• lembaga harus memiliki tata kelola yang kuat,
• muzakki perlu memahami pentingnya program produktif,
• dan mustahik perlu dibina secara profesional.
Zakat produktif bukan sekadar inovasi, tapi bagian dari evolusi sistem zakat untuk menjawab tantangan kemiskinan modern. Didukung oleh ijtihad ulama seperti Yusuf al-Qardhawi, penelitian akademik, serta regulasi terbaru PMA 16/2025, zakat produktif mampu menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi umat.
Bagi kamu, terutama generasi muda, saat menunaikan zakat, cobalah melihat lebih jauh, bukan hanya bantuan yang bermanfaat hari ini, tetapi kontribusi untuk masa depan yang lebih mandiri, stabil, dan adil.
Yuk, dorong zakat menjadi zakat produktif, zakat yang benar-benar berdaya.












