Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik
Teman kami kemudian mengajukan pertanyaan baru, “Saya mau bertanya dulu ini… Apa indikatornya pelanggaran kode etik Jurnalistik?”
Terhadap pernyataan saya yang mengatakan, “Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara Undang-Undang dengan Kode Etik”, teman kami mengatakan, “Saya kan TDK menyamakan antara undang pers dan kode etik Jurnalistik. Saya cuma bilang turunannya.”
Saya katakan, “Kalau mau dibahas, berarti kembalikki’ lagi dari atas (sambil memasang emoji tertawa).”
Kemudian saya mengirimkan lagi sebuah link berita berjudul, “Dewan Pers Ingatkan Pemerintah tak Buat Turunan UU Pers.”
Teman kami mengatakan, “Turunnya itu apakah berbentuk kebijakan internal, peraturan pemerintah, menteri dll terserah. Intinya ada turunannya itu UU. Atau bahasa sederhananya saja… Tata pelaksanaan UUnya. Atau lebih sederhananya lagi… Dalam hukum atau Undang2 itu, ada namanya objek formal dan materil.”
Sambil bercanda saya mengatakan, “Bebal ki’ juga kita’ di’? (sambil memasang emoji tertawa)”
Teman kami mengatakan, “Tadi saya bertanya,, apakah kode etik Jurnalistik itu include dalam UU pers atau tidak? Bukan bebal, tp saya orangnya TDK mudah taqlid terhadap sesuatu sebelum terkoneksi diotakku (sambil memasang emoji tertawa).”
Kemudian melanjutkan, “Ini salah satu contoh yg dilahirkan oleh UU Cipta kerja,,, yg saya maksud pada UU ini Omnibus law itu adalah induknya ketenagakerjaan dsb. Namanya jg Bus yg memuat banyak peraturan. Dari induk ini lahirlah UU Ketenagakerjaan, perusahaan, dll.”
“Lahir disini maksudnya,,, sebuah peraturan lahir karena mempunyai dasar hukum atau Undang2nya. Tadi saya bilang bisa berbentuk Perpres, permen, perda, perppu dan lain2.”
“Pedoman pelaksanaan UU No 40 tahun 1999 salah satunya lahir kode etik Jurnalistik, kode etik sendiri TDK mesti dibuat oleh pemerintah. Inilah yg saya maksud turunannya. Tp kalau kode etik itu TDK berdiri sendiri, berarti TDK adaji itu turunannya UU Pers, karena antara UU dan Kode Etiknya SDH menyatu.”
“Misalnya, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu, melahirkan PP No 35 tahun 2001 terkait hak2 pekerja. inilah salah satu turunnya itu undang2,” tutur teman kami.
Saya lalu bertanya, “Jadi apa lagi yg kita tidak mengerti?”
Teman kami menjawab, “Namanya bentuk kebijakan jg kan? Pertanyaannya pak dosen “Siapa yg diuntungkan, dan siapa yg dirugikan”. Makanya inilah perlu di analisis (sambil memasang emoji tertawa).”
Kemudian melanjutkan, “Pertanyaan saya kan belum dijawab tadi. Apakah UU Pers dan Kode etik Jurnalistik itu terpisah atau satu?”
Saya jawab, “Mengenai pertanyaan ini, jawabannya ada dalam UU Pers, Pasal 7, ayat 2, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Teman kami masih sempat membalas dengan mengatakan, “Berarti kode etiknya = Undang2 pers ji kalau bgitu”, tapi saya katakan, “Nanti pi lagi dilanjutkanki pembahasannya. Nanti kita diskusi sambil ngopi, mudah2an ada juga jalangkote.”