Adapun terkait sumber pemasukan negara dan alokasi dananya. Syariat telah menetapkan bahwa sumber pemasukan negara terbagi menjadi tiga, yaitu dari fai dan kharaj, kepemilikan umum, serta zakat. Alokasi dana untuk layanan publik (termasuk pendidikan) bisa diambil dari pos kepemilikan umum.
Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Islam akan mengoptimalkan pembiayaan negara terlebih dahulu agar kegiatan pendidikan terus berjalan. Sehingga tidak ada lagi rasa was-was dalam melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
Wallahu a’lam.












