Revisi UU ITE Membungkam Kebebasan Berekspresi!

Bongkar pasang UU sebagaimana revisi jilid II UU ITE ini sejatinya tidaklah mengherankan. Karena sudah biasa terjadi dalam demokrasi kapitalisme yang senantiasa berasas pada kemanfaatan dan berjalan demi memuluskan berbagai kepentingan.

Akibatnya, standar benar (hak) dan salah (batil) menjadi samar dan tidak jelas. Begitu pula dengan fungsi teknologi informasi yang semestinya memudahkan urusan manusia, nyatanya di tangan sistem yang batil malah disetir menjadi alat represifisme oleh penguasa.

Kondisi ini sangat berbeda dengan strategi penggunaan teknologi informasi dalam sistem Islam (Khilafah), yang tidak lain adalah sebagai sarana dakwah dan penyampai kebenaran. Di dalamnya, penguasa yang bertakwa berperan menerapkan aturan Allah Taala secara kafah.

Di sisi lain, jika kita berbicara mengenai UU dalam Islam adalah untuk menegakkan keadilan dan mengatur kehidupan masyarakat, dan jauh dari konflik kepentingan. Dan dengan penguasa yang takwa, aturan Allah benar-benar ditegakkan. Media dalam Islam memiliki peran strategis, baik dalam mencerdaskan umat maupun sebagai penyalur aspirasi rakyat dan alat muhasabah perangkat negara.

BACA JUGA:  PUASA DAN MANAJEMEN KEBAHAGIAAN

Pengaturan media dan penyampaian pendapat oleh rakyat adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar tetap berada dalam keridhoan Allah swt. Tidak seperti saat ini, UU hadir sesuai kepentingan. Bahkan boleh di bongkar sana sini, layaknya mainan anak-anak bongkar pasang. Innalilah !