Fakta menunjukkan bahwa setiap pengangkatan Kapolri selalu melalui persetujuan DPR setelah evaluasi menyeluruh. Proses ini menjadi benteng pencegah munculnya figur partisan atau bermasalah secara etik. Dengan dukungan lembaga pengawasan seperti Kompolnas dan Propam Polri, sistem ini semakin memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
Analisis Pendukung
a. Aspek Konstitusional dan Hukum
Struktur Polri di bawah Presiden sejalan dengan UUD 1945 Pasal 30, TAP MPR No. VI/MPR/2002, serta UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan pemisahan Polri dari militer namun tetap berada dalam kendali sipil eksekutif. Persetujuan DPR menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
b. Keuntungan Operasional dan Stabilitas Nasional
Kendali Presiden memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi ancaman keamanan. Indikator global menunjukkan kinerja positif: Gallup Global Safety Report 2025 menempatkan Indonesia pada skor 85 dari 100 dalam Law and Order Index, sejajar dengan negara-negara seperti Hong Kong dan Taiwan.
c. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri menutup ruang nepotisme dan politisasi berlebihan. Negara-negara yang minim pengawasan legislatif, seperti Venezuela, justru menunjukkan bagaimana kepolisian dapat menjadi alat represi kekuasaan. Indonesia memilih jalan berbeda: pengawasan demokratis.
d. Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi
Model ini memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme Polri. Survei LSI 2025 mencatat bahwa 72% responden menilai Polri semakin profesional sejak mekanisme persetujuan DPR diterapkan, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi negara di mata publik.
Penegasan Sikap
Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden serta menetapkan Kapolri melalui persetujuan DPR RI bukan hanya kewajiban konstitusional, melainkan strategi cerdas untuk menjaga keamanan, demokrasi, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selaku Ketua Sekolah Tinggi Maritim Mega Buana Mamuju, menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR RI, demi terwujudnya Polri yang profesional, kuat, dan berintegritas.
Mamuju, 1 Pebruari 2026












