Ada pula pertanyaan, yang kedengarannya lugu dari Dinas Infokom/Kominfo kabupaten. “Bagaimana ini, kami mau adakan nobar dengan Bupati, tetapi tidak bisa. Pengelola TV kabelnya takut disebut pencurian hak siar,” begitu antara lain keluhan yang disampaikan.
Maklum, di masa itu, rerata mereka di daerah hanya bisa menikmati layanan siaran TV free to air melalui bantuan TV kabel. Beda dengan sekarang yang sudah ada layanan streaming atau platform digital lainnya.
Sebagai lembaga negara independen, kami mesti berani melakukan diskresi. Toh mandat kami adalah mewadahi dan mewakili kepentingan serta aspirasi masyarakat dalam bidang penyiaran. Kami harus bisa memastikan adanya tatanan informasi yang adil dan berkualitas sesuai hak asasi manusia.
Jadi kami memahami ceruk yang diisi oleh penyelenggara TV kabel, walaupun aspek penegakan aturan hak siar juga mesti dilakukan. Karena itu, kami sangat berhati-hati dan mencoba bijak menyikapi persoalan hak siar ini.
Kami memahami euforia penggemar sepak bola yang sangat ingin menikmati permainan berkelas dari Lionel Messi, Christiano Ronaldo dan pesepak bola lainnya.
Harus diakui kasus-kasus hak siar sepak bola ini terbilang pelik. Bukan cuma Piala Dunia dan Euro saja, tetapi juga hak siar pertandingan liga-liga top Eropa, seperti Primier League (Inggris), Ligue 1 (Prancis), Seri A (Italia), dan Bundesliga (Jerman).
Akibatnya, bisa berujung laporan ke polisi. Penegakan hukum ditempuh oleh pemegang hak siar, dengan maksud membuat jera mereka yang dianggap bandel.
Selama menjadi komisioner, saya punya pengalaman memberikan keterangan sebagai ahli terkait kasus hak siar di Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Saya pernah pula memberikan keterangan sebagai ahli untuk kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang diadakan di Menara Makassar, Jalan Nusantara.
Selama periode saya di KPID Sulawesi Selatan, kami ikut menangani soal hak siar ini, saat perhelatan Euro 2008 di Austria dan Swiss. Pemegang hak siarnya, kala itu, adalah kelompok MNC (Media Nusantara Citra), terdiri dari Global TV, RCTI, dan MNCTV.
Di tahun 2010, ketika perhelatan Piala Dunia pertama kali diselenggarakan di benua Afrika, dalam hal ini di Afrika Selatan, kami juga ikut sibuk menangani soal hak siar.
Electronic City Entertainment (ECE), merupakan pemegang lisensi hak siarnya, tetapi mereka menggandeng RCTI, Global TV, dan Indovision dari MNC Media untuk menyiarkan pertandingan sepak bola akbar sejagat itu.
Begitupun, ketika putaran final Euro 2012 diadakan di Polandia dan Ukraina, lagi-lagi kami di KPID Sulawesi Selatan merasakan dinamika penerapan hak siarnya. Tentu kami hanya terkait dengan lembaga penyiarannya saja, tak berurusan dengan nobarnya.












