Catatan Agus K Saputra
NusantaraInsight, Ampenan — Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (menimbang b UU No 3/2024).
Selanjutnya, di pasal 4 huruf (d) UU 3/2024 disebutkan bahwa salah satu tujuan pengaturan desa adalah mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Berdasarkan pemikiran tersebut, yakni tujuan pengaturan desa, maka diikhtiarkanlah usaha untuk menumbuhkan kembali koperasi sebagai “alat” atau sarana guna mencapai kesejahteraan bersama (Inpres No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih).
Di sisi lain pasal 1 angka 6, bab X pasal 87-90 Undang-Undang (UU) Desa (UU No. 6 Tahun 2014) mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara umum, aturan ini mencakup pendirian BUMDes, pengelolaan, dan manfaatnya bagi masyarakat desa.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2023, tercatat bahwa lebih dari 50.000 BUMDes aktif di Indonesia telah berhasil meningkatkan pendapatan desa dan menciptakan lapangan kerja melalui pengelolaan usaha produktif seperti pertanian dan UMKM.
Maka, pertanyaan selanjutnya adalah apakah dua “entitas bisnis desa” tersebut tidak saling tarik menarik dan atau malah menimbulkan “konflik” pengelolaan di desa?
Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menyampaikan BUMDes yang telah mengalami kemajuan dari segi ekonomi bisa disinergikan dengan Kopdes Merah Putih. Aturan mengenai diperbolehkannya sinergi itu sekaligus menegaskan keberadaan Kopdes Merah Putih tidak akan meniadakan BUMDes yang telah ada.
“Silakan nanti disinergikan dengan koperasi yang baru. Jangan saling meniadakan, jangan saling mengurangi,” kata Wamendes PDT Ariza saat menyampaikan materi dalam lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana diikuti Antara.news secara daring di Jakarta, Rabu (16/04).
Sebelumnya hal senada telah disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mendes Yandri mengatakan nantinya keberadaan Kopdes Merah Putih akan memperkuat BUMDes.